Sahabat Pol Sumut - Wajib Pajak merasa resah dalam kewajiban bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan TNKB baru harus keluarkan biaya tambahan pada loket ganti plat bagi kendaraan roda dua (R2) biaya Rp 150 ribu, Mobil R4 biaya Rp 200 ribu. Selain lagi, pengeluaran biaya STNK hilang untuk R2 kenakan biaya Rp 200 ribu, R4 biaya Rp.250 ribu dan biaya balik nama (BBN) dikenakan biaya R2 sebesar Rp 150 ribu, dan mobil R4 biaya Rp 250 ribu ACC rubah bentuk 6 juta.
Begitu pula untuk biaya BBN STNK Hilang R2 sebesar Rp 400 ribu, dan mobil R4 sekitar. Rp 500 ribu. Dalam hal ini terdapat seorang petugas Samsat yang memungut biaya pengurusan tersebut. Sehingga apa yang dilakukan petugas tersebut, semacam "Perintah Pimpinan" sebagai atasan mereka yang resmi di laksanakan.
Memang, kalau prosedur ini berjalan semua urusan mulus tanpa rintangan atau hambatan. Jadi apa yang tayangkan petugas disana bertema Samsat Bersama. Sistem Administrasi Manunggal.Satu Atap Terpadu, artinya, benar-
benar petugas melayani wajib pajak bermotor tanpa pamrih, No Pungli, No Suap.
Dengan kebijakan baru dari pejabat Samsat itu, wajib pajak sangat keberatan dan kecewa atas prilaku petugas melayani masyarakat.
Komentar dari salah seorang wajib Pajak bermotor yang jati diri enggan disebutkan. dia bilang tindakan yang dilakukan petugas Samsat sudah diluar jalur hukum dan tak pantas dilakukan sama rakyat kecil yang sudah patuh dan taat bayar pajak lho, dikenakan biaya tambahan urusan.
Awalnya, wajib pajak bermotor berharap program pajak pemutihan, lho malah timbul kebijakan dari pejabat Samsat disana.
Dari kebijakan itu apa sudah resmi dari
Gubernur Sumut cq. Kadis Pendapatan Daerah Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara cq Pembina Samsat se-Sum.Utara.
Karena apa yang dilakukan itu adalah "Pungli semacam uang Suap" artinya melancarkan suatu urusan. Jadi untuk pastikan kebijakan ini masih terus berlanjut mari kita tunggu dari kebijakan itu.(Tim)
You are reading the newest post
Next Post »